Kegiatan Penguatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa dalam Pengelolaan Keuangan di Desa Tua Pejat Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai
Abstract
Diskursus mengenai konsep penguatan pemerintah desa merupakan salah satu aspek yang sering terlupakan dalam rezim UU Desa. Padahal desa mengelola banyak sekali sumber keuangan yang membutuhkan kemampuan Sumber Daya Manusia yang mumpuni agar tujuan dan tuntutan UU Desa tercapai. Saat ini, pengelolaan keuangan desa diatur melalui Permendagri No. 20 Tahun 2018 disamping aturan lain yang dikeluarkan oleh Kementerian Desa dan PDTT dan Kementerian Keuangan. Kapasitas Pemerintah Desa Tua Pejat dinilai belum mumpuni untuk menjalankan kewenangan yang dimiliki sesuai UU Desa tersebut dalam mengelola sumber-sumber keuangan desa. Kegiatan pengabdian ini untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan aparatur Pemerintah Desa Tua Pejat dalam pengelolaan keuangannya. Metode pelaksanaan pelatihan dalam pengabdian masyarakat ini ini mulai dari persiapan pelatihan, perencanaan, penganggaran, penatausahaan, dan pelaporan. Lemahnya kapasitas pemerintah desa berdampak pada kegagalan implementasi UU Desa sehingga bermuara pada buruknya pembangunan desa, sehingga kegiatan penting untuk dilaksanakan agar pengelolaan keuangan desa di Desa Tua Pejat akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.